BANDA ACEH – KORAN-PRABOWO.COM
Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat, Yulindawati, mendesak Panwaslih Kota Banda Aceh untuk mendiskualifikasi Calon Walikota Illiza dan Wakil Walikota Afdhal yang terlibat dalam praktik politik uang yang dilakukan pada malam sebelum pencoblosan, 27 November 2024.
Desakan ini dilakukan karena pada malam pencoblosan kami memperoleh informasi bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Warkop Dekgus yang melibatkan Calon Walikota dan Wakil Walikota dari nomor urut 01.
“Saat tangkap tangan tersebut, Panwaslih bersama dengan Tim Gakumdu dari Polresta Banda Aceh juga menemukan sejumlah daftar dokumen nama penerima dan uang tunai.”
Selain itu, pada pagi hari kami juga mendapati praktik serupa yang dilakukan oleh Calon Walikota dan Wakil Walikota dari nomor urut 01, dengan mengunjungi rumah-rumah warga dan membagikan sejumlah amplop berisi uang tunai. Video kejadian tersebut pun telah tersebar luas di media sosial.
Menurut kami, Panwas seharusnya tidak hanya melihat dari konteks formal saja. Fakta secara material, seperti video dan foto yang menunjukkan kecurangan yang dilakukan oleh Calon Walikota dan Wakil Walikota dari nomor urut 01 dengan membagi-bagikan uang, adalah nyata adanya. Silakan Panwas turun dan menanyakan ke setiap gampong berapa nilai uang yang diberikan kepada masyarakat. Ini benar-benar memalukan, sebab kita tinggal di negeri syariat Islam, namun perilaku calon pemimpin kita jauh dari kata syariat. Mereka menang dengan cara menyogok warga, itu sangat tidak beretika.
“Jangan sampai nanti publik menyematkan walikota terpilih sebagai walikota 200 ribu. Kita harus menjalankan amanah dengan cara yang syariat. Seharusnya mereka merasa malu menang dengan cara menyogok.”
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dari nomor urut 01 jelas-jelas telah menyalahi aturan dan wajib didiskualifikasi karena telah melanggar Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang larangan politik uang, khususnya Pasal 73 ayat (2) sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon atau diskualifikasi. Sedangkan untuk pelaku yang telah diamankan bisa dikenakan Pasal 73 ayat (3) dengan sanksi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di samping itu, untuk calon dan tim kampanye yang melakukan perbuatan politik uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu juga bisa dikenakan pidana. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187 huruf A UU No. 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Kami juga dalam hal ini menyayangkan sikap Panwaslih Kota Banda Aceh yang terkesan lamban menuntaskan kasus ini, apalagi ini mau pleno di KIP. Panwas masih belum mengeluarkan rekomendasi apapun. Terlebih, pelaku yang ditangkap hanya wajib lapor dan tidak ditahan. Tentu kami mengkhawatirkan adanya intervensi dari Calon Walikota dan Wakil Walikota dari nomor urut 01 untuk mengaburkan fakta hukum. Sehingga kami juga meminta Panwaslih Kota Banda Aceh dan Kapolres Kota Banda Aceh untuk menahan pelaku yang tertangkap tangan melakukan politik uang. Bahkan aneh, masa mereka tidak ditahan? Jangan sampai publik tidak percaya pada Panwaslih Kota Banda Aceh.