970x250

Pertemuan Komisi III DPRD Riau dengan Bea Cukai dan Buruh Pergudangan Dumai

#ASTACITA #INDONESIAEMAS

banner 120x600
banner 468x60

PEKANBARU – KORAN-PRABOWO.COM

Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat bersama pimpinan Aliansi Buruh Pergudangan Kota Dumai, Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kota Dumai, dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (16/1/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Misliadi, dan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, serta Anggota Komisi III Komisi III DPRD Provinsi Riau, yakni Abdullah, Diski, dan Sofyan.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Kanwil Bea Cukai Dumai Gerald Prawira, Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau Parjiya, serta Ketua Aliansi Buruh Pergudangan Kota Dumai Agus Budianto, bersama anggota lainnya.

Rapat membahas terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 109/PMK.04/2020, khususnya di Kota Dumai. Dalam aturan tersebut, barang impor baik melalui jalur hijau maupun jalur merah diwajibkan disimpan sementara di gudang tempat penimbunan sementara (TPS).

Ketua Aliansi Buruh Pergudangan Kota Dumai Agus Budianto menjelaskan, bahwa regulasi ini dapat memberikan dampak buruk bagi perekonomian buruh. Menurutnya, pencarian nafkah harus dilindungi oleh undang-undang dan penerapan aturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Dumai Gerald Prawira memaparkan, bahwa sebelum adanya TPS, barang impor yang tiba di pelabuhan sering kali tidak dapat tertampung karena keterbatasan kapasitas. Sistem Bea Cukai membedakan proses impor melalui jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang langsung keluar setelah pajak impor diselesaikan, sementara jalur merah memerlukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas.

Humas DPRD Provinsi Riau

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *