KAMPAR – KORAN-PRABOWO.COM
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dua kasus besar yang diduga terjadi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kedua kasus tersebut mencakup dugaan penggelapan dana koperasi oleh Ketua KUD Tigo Koto serta dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung oleh Bupati Kampar berinisial AY.
Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (13/4/2025), Pebriyan Winaldi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun dari masyarakat Koto Kampar Hulu, Ketua KUD Tigo Koto berinisial YN diduga telah melakukan penggelapan dana koperasi sebesar lebih kurang Rp2,4 miliar. Dana tersebut semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat, namun disinyalir disalahgunakan.
“Kami memiliki bukti kuat atas dugaan penggelapan dana oleh Ketua KUD Tigo Koto yang berada di Kecamatan Koto Kampar Hulu senilai lebih kurang Rp2,4 miliar. Kami mendesak pihak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Riau, untuk segera memeriksa Ketua KUD yang berinisial YN tersebut,” tegas Pebriyan.
Ia menambahkan, dugaan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan yang merugikan rakyat dan negara.
Terkait kasus ini, terdapat sejumlah dasar hukum yang bisa menjerat pelaku, antara lain: Pasal 372 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda; Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa pengurus koperasi yang secara sengaja atau lalai menimbulkan kerugian dapat dituntut secara pidana. Penuntut umum berhak melanjutkan proses hukum meskipun ada perdamaian antara pihak-pihak terkait, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana Indonesia.
Tak berhenti di kasus penggelapan dana koperasi, Pebriyan juga menyoroti dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung oleh Bupati Kampar, AY. Menurutnya, AY diduga memiliki lahan seluas lebih kurang 240 hektar, yang dibeli melalui skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dari masyarakat. Lahan tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan berdasarkan perjanjian KKPA yang bersifat kolektif dan mengikat secara hukum.
“Dalam hal ini, Bupati Kampar bukan hanya merugikan rakyat, tetapi juga negara, karena tidak ada pemasukan pajak dari lahan tersebut ke kas negara,” terang Pebriyan.
Dari informasi yang diterima pihak Elang 3 Hambalang, sebanyak 124 kepala keluarga disebut telah menjual lahan mereka kepada Bupati melalui skema yang diduga melanggar hukum, sebab dalam perjanjian awal KKPA jelas diatur bahwa lahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara individu.
“Perjanjian KKPA adalah bukti autentik yang masih dipegang masyarakat. Jika lahan itu dijual dan dialihkan kepada pihak tertentu, jelas itu merupakan pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya lagi.
Pebriyan juga menuding adanya dugaan permainan antara pengurus koperasi dan pihak perusahaan dalam penguasaan lahan masyarakat. Luas lahan yang terlibat diperkirakan mencapai lebih dari 3.000 hektar yang sebelumnya dikelola oleh koperasi.
“Informasi dari masyarakat sangat kuat dan menunjukkan adanya pola sistematis penguasaan lahan yang melibatkan oknum koperasi dan perusahaan. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya dengan nada geram.
Dari informasi masyarakat, Yuzar membeli tanah hutan lindung melalui perantara tukang pakang.
Ketua KUD tersebut menantang akan melapor balik dan meminta perlindungan kepada Kapolres dan Kapolda. Ketua Elang 3 Hambalang menjawab, “Sekalian kamu menghadap Tuhan.”
Sejak kapan hutan bisa diperjualbelikan? Setahu saya, program Bapak Jokowi sejak 2014, lahan tidur hanya bisa digunakan selama 3 tahun.
Tanyakan semuanya kepada masyarakat, kirim intel kalian ke lapangan, selidiki dulu, karena berbicara ini saya ingin menyelamatkan tanah negara yang tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh dimanfaatkan oleh masyarakat. Saya wajar sebagai seorang aktivis Elang 3 Hambalang. Kalau dia tidak merasa bermasalah, ya santai saja, berarti dugaan saya salah atas laporan masyarakat yang sampai kepada saya.
Ia pun meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk segera menggeledah rumah dinas dan pribadi Bupati Kampar AY, mengaudit seluruh aliran dana KUD Tigo Koto, serta menelusuri transaksi lahan yang terjadi dalam program KKPA dan dampaknya terhadap kerugian negara.
Jika terbukti bahwa AY telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, maka sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dapat diberhentikan sementara selama proses hukum berjalan. Bila diputus bersalah melalui pengadilan dan inkrah, maka kepala daerah bisa diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah mencoba menghubungi Ketua KUD Tigo Koto melalui nomor WhatsApp pribadi (0812-6755-xxxx) untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan. Sementara dari pihak Bupati Kampar AY, juga belum ada pernyataan resmi.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Kampar dan Riau secara umum. Publik menunggu ketegasan dan keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang dinilai telah menyakiti kepercayaan rakyat.