MEDAN – KORAN-PRABOWO.COM
Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Sumatera Utara (GERAM SU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Dinas PKPCKTR Kota Medan pada Selasa (7/7/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi serta sejumlah temuan bermasalah di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Rincian Temuan dan Dugaan Kebocoran PAD
Koordinator Aksi GERAM SU, Muhammad Anas, membeberkan sejumlah masalah krusial yang perlu segera ditindaklanjuti, di antaranya:
- Temuan BPK RI Sumut 2025: Terdapat kerugian senilai lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari 16 bangunan. Bangunan-bangunan tersebut telah berdiri namun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusinya tidak dipungut.
- Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD): GERAM SU mencium adanya dugaan “permainan” antara Kepala Dinas, Kepala Bidang (Kabid), Koordinator Lapangan, dengan para pemilik properti di sejumlah kecamatan.
- Dugaan Penerimaan Upeti: Ratusan bangunan (rumah, ruko, dan perumahan) diduga dibiarkan melanggar aturan akibat adanya setoran atau upeti kepada oknum pejabat, yang berakibat pada bocornya PAD Kota Medan dari sektor perizinan dan pajak bangunan.
Sorotan Terhadap Dua Proyek Raksasa
Selain masalah perizinan dan retribusi, massa juga meminta Kejati Sumut untuk memeriksa pelaksanaan dua proyek besar Dinas PKPCKTR yang bersumber dari APBD TA 2025, yaitu:
- Lanjutan Renovasi Gedung Eks Plaza Medan Baru: Proyek ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp35,2 miliar dan dikerjakan oleh PT Cantika Dyandra.
- Pembangunan Puskesmas Sering: Proyek yang berlokasi di Kecamatan Medan Tembung ini menelan anggaran sebesar Rp8 miliar dan dikerjakan oleh CV Yuda.
Tuntutan kepada Wali Kota dan Kejati Sumut
Dalam orasinya, Anas menyerukan tuntutan tegas kepada instansi terkait agar segera mengambil tindakan.
”Kami meminta Bapak Wali Kota Medan agar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas dan Kabid atas dugaan penyimpangan, korupsi, serta kebocoran PAD dari sektor pajak bangunan yang merugikan Kota Medan,” tegas Anas.
Lebih lanjut, GERAM SU mendesak Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa aktor-aktor di balik kebocoran PAD tersebut. Secara spesifik, mereka meminta Kabid Penindakan dan Kabid Tata Ruang diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran bangunan bermasalah demi kepentingan pribadi.
Sikap Bungkam Dinas PKPCKTR
Menyikapi berbagai tudingan yang disampaikan dalam unjuk rasa tersebut, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Lase, belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dikirimkan oleh awak media melalui pesan singkat pada hari yang sama (Selasa, 7/7/2026) tidak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.
Publik hingga kini masih menunggu penjelasan dan klarifikasi dari pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan agar informasi tidak menjadi bola liar di masyarakat. Keterbukaan informasi dan transparansi dinilai sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi yang mengelola proyek strategis dengan menggunakan uang negara.

















