KAMPAR, KORAN-PRABOWO.COM
Berdasarkan keterangan dari masyarakat KUD Tigo Koto yang berlokasi di Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Ketua DPP Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, meminta pihak Polda Riau untuk menangkap Ketua KUD Tigo Koto (YN) yang diduga telah menggelapkan dana sekitar 2,4 miliar rupiah, yang merugikan masyarakat.
Sesuai instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo diminta untuk segera menangkap para koruptor yang telah merugikan masyarakat.
Penggelapan dana koperasi dapat dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 34 ayat (2) UU Perkoperasian.
Pasal 372 KUHP
Mengatur tindak pidana penggelapan uang
Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda
Pasal 34 ayat (2) UU Perkoperasian
Pengurus koperasi yang melakukan pengurusan dan pengelolaan koperasi dengan sengaja dan menimbulkan kerugian dapat dituntut secara pidana
Tanggung jawab pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita koperasi, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaiannya.
Tuntutan pidana
Penuntut umum dapat menuntut secara pidana pengurus koperasi yang melakukan penggelapan dana koperasi.
Proses hukum terhadap pelaku penggelapan dana tidak dapat dihentikan meskipun pihak yang berhubungan telah membuat perdamaian.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua DPP Elang 3 Hambalang pada Minggu (13/4/25) menjelaskan, “Kami memiliki bukti yang kuat atas dugaan penggelapan dana oleh Ketua KUD Tigo Koto yang berada di Kecamatan Koto Kampar Hulu senilai sekitar 2,4 miliar rupiah, dan kami meminta pihak APH segera memeriksa Ketua KUD Tigo Koto yang berinisial (YN) tersebut,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, awak media juga mengkonfirmasi Ketua KUD Tigo Koto (YN) melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor (0812-6755-xxxx) untuk keseimbangan pemberitaan, namun tidak ada jawaban dari Ketua KUD Tigo Koto tersebut hingga berita ini ditayangkan