970x250

Lapor Pak Persiden Prabowo Kepala ATR/BPN Kabupaten Kampar Hambat Hak Petani Buat Masyarakat Menjadi Miskin

banner 120x600
banner 468x60

KAMPAR – KORAN-PRABOWO.COM

Dalam pernyataa Pak Persiden Prabowo yang berjanji untuk mengabdi kepada negara dan mencintai rakyat Indonesia dan beliau paling tidak suka melihat rakyat nya menderita.

Persiden Prabowo Subianto menyatakan lima janji setelah dilantik sebagai Presiden RI periode 2024-2029, Minggu (20/10/2024). Lima janji bidang ekonomi itu disampaikan Prabowo dalam pidato perdananya yang di adakan di Bali.

Salah satu janji Pak Presiden Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah menghilangkan kemiskinan.

Hal janji ini, berbanding terbalik dengan yang dilakukan kepala ATR/BPN Kampar Andi Lubis. Dimana permohonan masyarakat terkait ganti rugi atas tanah masyarakat desa Karya Indah kecamatan Tapung kabupaten kampar tidak dapat di bayarkan sesuai hak rakyat.

Ganti rugi atas tanah yang diminta masyarakat merupakan tanah yang terkena dan atau dipergunakan untuk jalan tol Pakan Baru – Rengat

Dalam pertemuan masyarakat desa Karya Indah dengan kapala BPN Kampar Jumat 06/12/2024 di kantor ATR/BPN Kampar diterangkan oleh kepala BPN Kampar Andi Lubis bahwa tanah masyarakat masih berada status kawasan hutan ataupun bekas kawasan hutan. Sementara hal kawasan ataupun bekas kawasan bukan dinyatakan dinas kehutanan, dan tanah masyarakat sudah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang justru dikeluarkan ATR/ BPN Kampar.
Hal ini menjadi membuat masyarakat menuding kepala ATR/BPN Kampar telah dengan sengaja menghambat Hak masyarakat untuk memperoleh ganti rugi atas tanah mereka yang bersertifikat resmi dimana tanah mereka telah dipergunakan untuk sarana jalan tol Pekan Baru – Rengat.

‘Lapor Pak Persiden Prabowo, Pembangunan jalan tol Pekanbaru – Rengat telah membawa kerugian bagi masyarakat desa Karya Indah kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Ganti rugi lahan masyarakat tak kunjung ada kejelasan, masyarakat desa karya Indah mendatangi Kantor Pertanahan Kampar jumat (6/12/2024) kepala ATR/BPN Kampar Andi Lubis malah membuat Hak rakyat semakin tidak jelas. Dimana Lahan masyarakat yang sudah jelas bersertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Kampar malah dikatakan pada status kawasan Hutan.
Menjadi pertanyaan, Apakah kawasan hutan dapat Bersertifikat Hak Milik?.
Mohon kami masyarakat mu Pak Presiden Prabowo. Kami sudah banyak yang menjadi miskin karena lahan pertanian kami dijadikan jalan tol, padahal kami tidak dapat membeli lahan pengganti untuk kami bertani’.

Pak Simamora salah seorang yang terkena dampak pembangunan tol mengatakan Kepada awak media ini bahwa kepala ATR/BPN Kampar sebelumnya sudah sukses melakukan ganti rugi sebanyak 200 bidang tanah. Tetapi Setelah bergantinya kepala BPN Kampar yang baru ini malah muncul pernyataannya terkait kawasan hutan dan eks kawasan hutan. Apa bedanya kepala ATR/BPN lama dengan yg baru? “Apakah aturan yang mereka pakai juga berbeda?”, ungkapnya.

Sebanyak 1.200 persil tanah warga Desa Karya Indah yang terkena imbas dari pembangunan jalan tol tersebut. Memang telah ada dilakukannya pembayaran sebelumnya. Tetapi sekarang terhenti dan ini belum ada kejelasan kapan mau dilanjutkan.

Kedatangan warga ke kantor ATR/BPN Kampar ingin memastikan adanya informasi dari salah seorang pegawai Dinas PUPR yang tidak ingin disebutkan namanya terkait dana ganti rugi sudah ada, tinggal menunggu undangan dari ATR/BPN saja, maka semuanya akan dibayarkan.

Dalam pertemuan antara warga karya indah dengan kepala ATR/BPN Kampar, warga tidak mendapatkan kepuasan. Warga menuding kepala ATR/BPN Kampar sengaja mempersulit masyarakat untuk memperoleh Hak nya yang membuat masyarakat tidak dapat lagi bertani untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta sekolah anak – anak nya.

Kami selaku masyarakat desa Karya Indah kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau melalui Media Koran-Prabowo.com Melapor dan memohon kepada bapak agar dengan segera melepaskan kami dari penderitaan dan kemiskinan dengan memerintahkan pihak terkait untuk bisa membela masyarakat dan segera menindak lanjuti permasalahan ganti rugi tanah kami agar kami dapat kembali bertani untuk memenuhi kebutuhan hidup kami masyarakat miskin.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala ATR/BPN Kampar Andi Lubis belum berhasil dikonfirmasi.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *