970x250

Strategi Kejahatan dan Pencucian Uang: Kartel Narkoba Jambi Diringkus Bareskrim Polri

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA-KORAN-PRABOWO.COM

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar kartel narkoba yang beroperasi di Jambi.

Kartel tersebut dikendalikan oleh tiga saudara berinisial DS, TM, dan HDK, yang telah beroperasi sejak lama dan menghasilkan keuntungan hingga miliaran rupiah.

“Kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung dengan inisial DS alias T, TM alias AK, dan HDK telah berlangsung lama,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menangkap seorang berinisial AY pada Maret 2024.

Dari tangan AY, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Setelah menangkap AY, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap enam pelaku lainnya, yaitu AA, HDK, DD, DS, TM, dan MA.

Rupanya dalam menjalankan bisnis harap, para pelaku membuka sistem lapak atau yang dikenal basecamp bagi pengguna sabu di wilayah Jambi.

Terdapat tujuh basecamp yang beroperasi di Jambi, di mana dalam sepekan, basecamp-basecamp tersebut dapat menjual sabu sebanyak 500 hingga 1.000 gram, dengan meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Demi meraup keuntungan berlipat ganda, uang hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku digunakan untuk membeli berbagai aset seperti rumah toko (ruko), motor, hingga perhiasan emas.

Dari pelaku berinisial AA saja, total aset yang dimiliki berdasarkan hasil tracing yakni senilai lebih dari Rp 10 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Lalu, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *