KAMPAR – KORAN-PRABOWO.COM
Pebriyan Winaldi, selaku Ketua DPP Elang 3 Hambalang Provinsi Riau, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga telah menguasai lahan warga selama 35 tahun tanpa pembayaran sewa atau ganti rugi sesuai yang dijanjikan.
Pebriyan juga mengungkapkan bahwa masyarakat setempat telah menyerahkan surat asli kepemilikan tanah mereka kepada seseorang yang berinisial (LE), namun hingga saat ini, mereka belum menerima kompensasi atas lahan yang sudah dikelola oleh PT Tasmapuja. Ia menilai tindakan perusahaan tersebut sebagai bentuk penggelapan hak atas tanah masyarakat, yang merugikan mereka secara ekonomi.
“Surat sudah diserahkan, namun hak masyarakat tidak dihargai. Ini jelas merugikan rakyat,” ujar Pebriyan, Jumat (21/02/25).
Sebagai tanggapan terhadap permasalahan ini, Pebriyan meminta kejaksaan untuk membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Tasmapuja.
Selain itu, ia juga mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan terhadap seseorang bernama Ketut, yang diduga terlibat dalam proses penguasaan lahan secara tidak sah ini.
Elang 3 Hambalang juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah Datuk Adat yang diduga menerima suap dari PT Tasmapuja.
“Kami menduga ada beberapa Datuk Adat yang telah dibayar secara rutin oleh PT Tasmapuja, jadi kami berharap pihak berwenang menyelidikinya,” tegas Pebriyan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Tasmapuja belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang ditujukan kepada mereka.
Perusahaan yang dikenal mengelola sekitar 5.000 hektare lahan di Kabupaten Kampar ini telah beberapa kali terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat setempat, dengan banyak warga mengklaim bahwa tanah mereka telah dikuasai tanpa melalui proses musyawarah atau kesepakatan yang jelas.
Pebriyan juga menambahkan bahwa pihaknya menduga PT Tasmapuja telah merugikan negara melalui praktik-praktik ilegal ini.
“Kami yakin PT Tasmapuja telah menyebabkan banyak kerugian, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap negara dengan potensi kerugian mencapai triliunan rupiah,” tambahnya.
Selain itu, Pebriyan juga menyerukan agar Polda Riau segera diberi teguran, karena ia merasa pihak kepolisian belum cukup serius dalam menangani kasus ini.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan tidak akan mundur, apa pun yang terjadi,” Pebriyan menegaskan komitmen Elang 3 Hambalang untuk memberikan dukungan kepada masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti benar, PT Tasmapuja dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, termasuk Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 4 tahun.
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, yang mengatur hak atas tanah.
Jika terbukti merusak kawasan hutan, mereka bisa menghadapi ancaman pidana lebih berat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dengan situasi yang semakin memanas, Elang 3 Hambalang berharap agar tindakan tegas segera diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang telah lama terabaikan dapat dipulihkan.
“PT Tasmapuja, yang berkedok memberikan lahan seluas 1 hektar untuk ketahanan pangan, ternyata adalah bandit yang merugikan negara dan rakyat”, tutup Ketua Elang 3 Hambalang.
(Tim)