Menu

Mode Gelap
PP LMP MBG Gandeng Koperasi CAKRA, Targetkan 1.000 Anggota Bergabung Pemprov Sumut Targetkan 41 Ribu Hektare Lahan Pertanian Melalui Optimalisasi 21 Daerah Irigasi pada 2026 Tingkatkan PAD dan Layanan Masyarakat, Pemkab Kampar Gandeng Kantor Pertanahan Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

Berita

Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Riau Mendukung Program Satgas PKH dan Mengapresiasi Presiden

badge-check

Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Riau Mendukung Program Satgas PKH dan Mengapresiasi Presiden Perbesar

JAKARTA – KORAN-PRABOWO.COM

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjelaskan alasan menertibkan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

Satgas PKH mengatakan penertiban itu dilakukan karena lahan tersebut merupakan lahan milik negara yang pemanfaatannya dilanggar oleh pihak tertentu seperti korporasi.

Ketua Umum DPP Elang tiga Hambalang Riau Pebriyan Winaldi mendukung atas program Satgas PKH dan mengapresiasi Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.

Dengan terbentuknya Satgas PKH tersebut Dalam pasal 4 Perpres 5/2025 disebutkan bahwa langkah penertiban akan dilakukan terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi/Hutan Lindung.

Jadi begini, ada kawasan hutan yang dikuasai oleh perorangan, oleh perusahaan, koperasi maupun lain-lain, ada kawasan hutan yang dikuasai oleh para pihak secara ilegal atau tanpa izin,”Cetus Pebriyan Winaldi kepada awak media Senin, 28 April 2025.

Sambung saya sebagai ketua DPP Elang Tiga Hambalang Riau dengan adanya Satgas PKH di Republik Indonesia bisa membantu perekonomian masyarakat Indonesia terutama masyarakat Provinsi Riau yang begitu banyak perusahaan yang nakal dan ilegal.

“Melalui sinergi yang kuat antara berbagai pihak, upaya penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH diharapkan dapat menjadi model dalam penegakan hukum di sektor lingkungan. Keberhasilan ini harus dijadikan momentum untuk membangun tata kelola kehutanan yang lebih baik, berkeadilan, dan berkelanjutan demi menjaga keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PP LMP MBG Gandeng Koperasi CAKRA, Targetkan 1.000 Anggota Bergabung

30 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Sumut Targetkan 41 Ribu Hektare Lahan Pertanian Melalui Optimalisasi 21 Daerah Irigasi pada 2026

30 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Tingkatkan PAD dan Layanan Masyarakat, Pemkab Kampar Gandeng Kantor Pertanahan

30 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

29 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak

29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Trending di Berita