PEKANBARU – KORAN-PRABOWO.COM
Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan lahan seluas 221 ribu hektare yang telah disita negara di Riau kepada masyarakat tempatan. Menurutnya, tanah tersebut adalah hak rakyat dan seharusnya dikelola untuk kemakmuran bersama, bukan hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
Secara hukum, usulan ini berlandaskan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa tanah harus dikelola dengan asas keadilan sosial.
Lebih lanjut, hak masyarakat adat atas tanah ulayat juga telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan hak masyarakat hukum adat.
Ketua Elang 3 Hambalang Riau menegaskan bahwa masyarakat Riau siap mengikuti prosedur administrasi untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut. Jika tidak bisa diberikan secara cuma-cuma, mereka bersedia membelinya dengan skema cicilan melalui bank BUMN, dengan jaminan sertifikat kepemilikan setelah pelunasan.
“Sudah saatnya rakyat Riau menikmati hasil bumi mereka sendiri. Selama ini, tanah tersebut lebih banyak dikuasai oleh mafia hutan dan pihak tertentu. Jika lahan dikembalikan kepada rakyat, maka ekonomi Riau akan berkembang, dan kemiskinan dapat ditekan,” ujarnya.
Ia juga mengkritik pengelolaan lahan oleh BUMN seperti PTPN, yang dinilai tidak efektif dan kurang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Kami yakin Presiden Prabowo adalah pemimpin yang berani dan tulus memperjuangkan hak rakyat. Dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, kesejahteraan rakyat Riau dapat terwujud,” tambahnya.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah untuk memastikan tanah negara dimanfaatkan secara adil dan berpihak kepada masyarakat, sekaligus menghormati hak-hak adat yang telah diakui dalam sistem hukum Indonesia.