Menu

Mode Gelap
Dibalik Profit Naik Tajam 90,3%, PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Diduga Anggaran Investasi Mengalir Pada Praktek Curang Proyek Cor Jalan PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Ratusan Juta Rupiah, Praktek Penggelapan Dana Gaji Karyawan Terstruktur dan Sistematis Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama Tinjau Korban Gempa Nagekeo, Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Berita

Ketua Elang 3 Hambalang Riau Dukung Langkah Tegas Satgas Pkh Pulihkan Hutan Tntn

badge-check

Ketua Elang 3 Hambalang Riau Dukung Langkah Tegas Satgas Pkh Pulihkan Hutan Tntn Perbesar

PELALAWAN – KORAN-PRABOWO.COM

Ketua ELANG 3 Hambalang Riau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya memulihkan kembali kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang kian kritis akibat perambahan.

Dalam kunjungan kerja tim pengarah Satgas PKH, Kasum TNI Letjen TNI Richard TH Tampubolon, SH, MM memaparkan kondisi terkini TNTN yang telah mengalami kerusakan parah. Hutan konservasi yang dikenal sebagai “paru-paru dunia” ini hampir sepenuhnya dirambah dan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit ilegal.

Letjen Richard menegaskan bahwa TNTN adalah milik negara dan pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab pemerintah. Ia menekankan bahwa segala bentuk aktivitas yang mengubah fungsi hutan—seperti berkebun, mendirikan rumah, membuka lahan, hingga pembakaran—adalah tindakan melanggar hukum dan akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya penertiban, masyarakat yang saat ini masih tinggal dan beraktivitas di dalam kawasan TNTN dihimbau untuk melakukan relokasi mandiri dalam waktu tiga (3) bulan. Pemerintah akan memberikan pendampingan selama proses relokasi ini berlangsung, dengan rincian teknis dan tahapan yang akan diatur oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan.

Mengenai kebun sawit, pemerintah mengakui bahwa sebagian warga menggantungkan hidupnya dari komoditas tersebut. Oleh karena itu, kebijakan transisi sementara diberlakukan:

Sawit berumur ≥5 tahun dan sudah menghasilkan diperbolehkan untuk dipanen selama masa transisi tiga bulan.

Sawit berumur <5 tahun dianggap sebagai bagian dari perambahan baru dan dilarang keras.

Selama masa tiga bulan ini, masyarakat dilarang membuka lahan baru, memperluas kebun, atau melakukan penanaman.

Letjen Richard mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung langkah ini demi keberlanjutan hutan dan ekosistem di dalamnya.

“Dengan menjaga TNTN, kita menjaga habitat harimau, gajah, dan satwa langka lainnya. Ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Mari kita jaga bersama,” ujar Dansatgas.***mdn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dibalik Profit Naik Tajam 90,3%, PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Diduga Anggaran Investasi Mengalir Pada Praktek Curang Proyek Cor Jalan

16 September 2026 - 17:25 WIB

PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Ratusan Juta Rupiah, Praktek Penggelapan Dana Gaji Karyawan Terstruktur dan Sistematis

16 September 2026 - 16:14 WIB

Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

29 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak

29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

27 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Trending di Berita