SIMALUNGUN – SUMATERA UTARA
Praktek – praktek curang dengan tujuan memperoleh keuntungan masih dapat berlaku di manageman PTPN IV PalmCo dimana Direktur Utama Jatmiko K. Santosa dengan langkah – langkah strateginya berupaya memperoleh profit maksimal.(16/09/2026)
Dibalik keberhasilan profit yang melonjak tajam di tahun pembukuan 2025 sebesar 90,3%, ternyata praktek praktek curang masih ditemukan di tubuh PTPN IV PalmCo.
Dari hasil temuan di manageman unit kebun Tinjowan PTPN. IV Regional II, seorang karyawan pelaksana tidak pernah masuk kerja tetapi beliau menerima gaji, tunjangan, bonus dan lainnya selayaknya karyawan yang bekerja.
Menurut keterangan Askep (Asisten Kepala) yang dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa benar karyawan pelaksana bernama Sumardi ditemukan tidak pernah masuk kerja, semntara amprah gaji dan lainnya tetap direalisasikan dan diterima oleh yang bersangkutan.
Lebih lanjut Askep menjelaskan, bahwa hal ini baru mereka ketahui setelah adanya konfirmasi dari pihak awak media. Dan atas hal ini mereka sudah melaporkan ke pihak SDM kantor Pusat, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan yang diperbuat.
Bejo, adalah mandor dari karyawan pelaksana Sumardi yang menerima gaji tanpa bekerja.
Menurut keterangan Bejo, bahwa memang Sumardi tidak masuk kerja dan menerima gaji karya beliau membuat laporan bahwa sumardi hadir dan kerja. Hal ini dia lakukan bukan atas kemauannya sendiri, melainkan hal ini sdh dapat persetujuan dari askep sebelumnya yaitu MS.
Sejak 2025 sudah berjalan demikian bang, dan kita bukan menutupi hal ini, karena dari awal askep sudah mengizinkannya, jelas Bejo.
Informasi dari pekerja di kebun Tinjowan yang tidak mau indentitasnya dipublikasikan, Bahwa Sumardi memang dekat dengan mantan askep MS, sehingga tidak tertutup kemungkinan ketidakhadiran sumardi untuk kerja di unit kebun Tinjowan disetujui oleh askep MS. Sebab Sumardi mengutamakan kerjanya diluar seperti usaha Travel dan berkebun bauh naga yang mungkin berpenghasilan besar.
Dari hasil temuan ini, terindikasi bahwa PTPN IV PalmCo telah dirugikan ratusan juta rupiah. Dimana anggaran gaji, tunjangan, bonus yang seharusnya tidak menjadi beban pengeluaran, tetapi harus dibayarkan.
Dari keterangan mandor Bejo didapati, bahwa terjadinya hal ini sejak april 2025 hingga sekarang, sekitar 1 tahun lebih. Jika dihitung mencapai ratusan juta rupiah.
Aksi Sumardi tidak dilakukan sendiri, diduga terjadi dengan terstrutur dan sistematis. Peran keryawan pimpinan (askep MS) dan Bejo (Mandor) turut memuluskan aksi Sumardi. Sehingga aksi penggelapan dana gaji, tunjangan, bonus dan lainnya berjalan mulus dengan perencanaan yang matang, rapi dan teratur dalam pembukuan dan laporan sehingga hal ini sistematis.
Hingga berita ini diterbitkan, Manager unit kebun Tinjowan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa beliau masih menunggu keputusan dari bidang SDM Kantor Pusat Regional II.
(RED/TIM)








