Menu

Mode Gelap
Dibalik Profit Naik Tajam 90,3%, PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Diduga Anggaran Investasi Mengalir Pada Praktek Curang Proyek Cor Jalan PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Ratusan Juta Rupiah, Praktek Penggelapan Dana Gaji Karyawan Terstruktur dan Sistematis Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama Tinjau Korban Gempa Nagekeo, Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Berita

Preman Bayaran Ayau Ngamuk di Kampar: 8 Petani Luka, Lahan Ilegal Jadi Biang Kerok!

badge-check

Preman Bayaran Ayau Ngamuk di Kampar: 8 Petani Luka, Lahan Ilegal Jadi Biang Kerok! Perbesar

KAMPAR – KORAN-PRABOWO.COM

Aksi premanisme kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Riau. Belasan preman bayaran diduga suruhan pengusaha keturunan Tionghoa asal Medan, Surianto Widjaja alias Ayau, menyerang brutal anggota Kelompok Tani Kapau Jaya Sukses Lestari di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Akibat serangan berdarah itu, delapan petani dan anggota Agrinas babak belur dihajar. Mes kelompok tani hancur lebur, sementara suasana di lapangan masih mencekam.

Penyerangan ini diduga buntut dari penyegelan 1.446,43 hektar lahan sawit ilegal yang selama puluhan tahun dikelola Ayau tanpa izin resmi. Lahan tersebut sebelumnya ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dua Gelombang Teror Preman

Humas kelompok tani, Arul, menuturkan aksi kekerasan itu terjadi dua kali dalam sehari.

Sore hari, mobil angkutan buah sawit kelompok tani dihadang di jalan. Bentrokan tak terhindarkan.

Malam hari, belasan preman kembali datang membawa senjata tajam, menyerbu mes kelompok tani, dan menganiaya anggota hingga berdarah-darah.

“Preman-preman itu benar-benar brutal. Mereka merusak mes, memukul anggota kami, dan meninggalkan ketakutan. Ini jelas terencana, bukan spontan,” tegas Arul.

Polisi Diminta Tangkap Dalang

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Siak Hulu. Aparat kepolisian telah turun ke lokasi, namun warga mendesak agar hukum ditegakkan tidak hanya kepada preman bayaran, tapi juga otak pelaku yang menyuruh.

“Kalau hanya preman yang ditangkap, masalah tak akan selesai. Dalangnya jelas, yaitu pemilik lahan ilegal yang tak terima penyegelan,” tambah Arul.

Ancaman Hukum Mengintai

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Sementara, penguasaan lahan sawit ilegal masuk dalam ranah UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dibalik Profit Naik Tajam 90,3%, PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Diduga Anggaran Investasi Mengalir Pada Praktek Curang Proyek Cor Jalan

16 September 2026 - 17:25 WIB

PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Ratusan Juta Rupiah, Praktek Penggelapan Dana Gaji Karyawan Terstruktur dan Sistematis

16 September 2026 - 16:14 WIB

Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

29 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak

29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

27 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Trending di Berita