970x250

DPC GANN Kota Medan Gencarkan Edukasi Anti Narkoba di SMPN 19 Medan, Ajak Generasi Muda Berani Tolak Narkotika

#astacita#elangtigahambalang

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN – KORAN-PRABOWO.COM

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Medan sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di SMP Negeri 19 Medan pada Senin (25/5/2026).

 

Bertempat di lapangan sekolah yang berlokasi di Jalan Agenda, Kota Medan, kegiatan ini diikuti oleh ratusan siswa dan mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah sebagai langkah nyata penguatan pendidikan karakter dan pencegahan kenakalan remaja.

 

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Sekolah SMPN 19 Medan, Sutrisno, didampingi oleh Wakil Kepala Bidang Kurikulum, C. Hutasoit, beserta jajaran dewan guru. Dari jajaran pengurus DPC GANN Kota Medan, hadir Sekretaris Daerah Ray Pitty Siregar, Bendahara Daerah Fery Situmeang, Wakil Ketua Depin Tanto Ginting, Ketua Srikandi Lucy Mardiana, serta Ketua Tim Penyuluhan Kundes Nainggolan yang juga bertindak sebagai pemateri utama.

 

Dalam sesi pemaparannya, Kundes Nainggolan memberikan peringatan keras mengenai ancaman serius yang mengintai pelajar usia SMP apabila terpapar narkoba. Ia menjelaskan bahwa remaja kerap menjadi sasaran empuk jaringan peredaran gelap karena tingginya rasa ingin tahu, pengaruh lingkungan pergaulan, serta kurangnya pengawasan sosial.

 

“Penyalahgunaan narkotika pada usia dini tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental secara permanen, tetapi juga menurunkan prestasi akademik, memicu tindakan kriminal, dan pada akhirnya menghancurkan masa depan generasi muda bangsa,” tegas Kundes di hadapan para siswa.

 

Selain pemahaman medis dan sosial, edukasi ini juga menyoroti aspek hukum.

 

Siswa diberikan pemahaman bahwa penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana serius yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Undang-undang ini dirancang untuk melindungi masyarakat, di mana bandar maupun pihak yang melibatkan anak-anak dalam jaringan narkotika akan dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat. Pemerintah juga mengedepankan hak rehabilitasi bagi anak dan remaja yang menjadi korban.

 

Upaya perlindungan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan kolaborasi antara negara, keluarga, pihak sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan benteng pertahanan bagi anak dari zat adiktif.

 

 

Menanggapi inisiatif positif tersebut, Kepala Sekolah SMPN 19 Medan, Sutrisno, menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi DPC GANN Kota Medan.

 

“Penyuluhan langsung seperti ini sangat esensial untuk membangun kesadaran siswa agar memiliki keberanian dan tameng diri dalam menolak ajakan negatif. Kami berharap sinergi antara institusi pendidikan dan organisasi masyarakat seperti GANN dapat terus berkesinambungan demi mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan terbebas dari ancaman narkoba,” ujar Sutrisno.

 

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi foto bersama antara dewan guru, pengurus DPC GANN, dan para siswa. Acara diakhiri dengan suasana penuh semangat saat seluruh peserta menggemakan yel-yel penolakan, “Tolak Narkoba… HHUUHHHAAAAA!”, sebagai simbol komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan pendidikan Kota Medan.

 

TENTANG DPC GANN KOTA MEDAN

 

Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) adalah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada upaya pencegahan, edukasi, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

 

DPC GANN Kota Medan berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, khususnya institusi pendidikan, guna memutus mata rantai peredaran narkoba di kalangan generasi muda.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *