MEDAN – KORAN-PRABOWO.COM
Medan Masyarakat Kecamatan Medan Sunggal terpantau secara bergantian mendatangi Kantor Kecamatan Medan Sunggal yang beralamat di Jalan T.B Simatupang, No. 193 Sunggal, Kota Medan.
Kehadiran masyarakat di kantor Kecamatan Medan Sunggal dengan berbagai kebutuhan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, permohonan KTP Baru hingga rekam KTP.
Camat Medan Sunggal, Irfan Abdilla, S.STP., melalui salah seorang staf nya, Eko menjelaskan bahwa antusias masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukannya sangat besar, yang artinya masyarakat memiliki kepedulian akan kelengkapan admisitrasi diri dan keluarga melalui Indetitas Kependudukan Digital (IKD).
Dikatakannya, pelayanan di Kelurahan juga menyediakan sarana sebagaimana yang ada di Kecamatan, namun untuk menghindari banyaknya warga yang dapat menimbulkan kepadatan hingga menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaian, maka diarahkan juga di kecamatan, agar cepat selesai.
” Iya’ bang, mereka (warga) ngurus Identitas Kependudukan Digital (IKD), ya pengabdian bang sambil mengajarkan warga-warga ini agar terealisasi segera IKD mereka bang; kalau di kelurahan juga ada tapi kan terlalu padat maka warga juga datang ke kecamatan.” ujar Eko.
Sementara itu, sapah seorang warga asal diri dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, Budi mendatangi kantor Kecamatan Medan Sunggal hendak mendaftarkan kependudukan baru disebabkan baru melangsungkan pernikahan sehingga membutuhkan pengurusan IKD.
” Saya kan baru menikah, juga baru satu bulan pak, ya sekarang dengan istri berdualah pak, maka saya ngurus IKD. karena IKD ini sangat membantu sekali, sebagai indetitas diri dan juga sangat mempermudah karena digital, simple sih pak, sangat senang dengan pelayanan yang ada, karena Pemerintah khususnya Kota Medan sekarang lebih memudahkan masyarakatnya.”cetusnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan administras tidak harus ke mendatangi Kantor Disdukcapil untuk cetak e-KTP.
Kebijakan Rico Waas ini mengembalikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP ke tingkat kecamatan, dan kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Langkah tersebut dinilai menjawab keluhan warga yang selama ini harus mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk mengurus administrasi kependudukan
Kebijakan itu disampaikan Rico Waas saat kegiatan Sapa Warga dan gotong royong pada akhir bulan Mei 2026 lalu..
” Dan atas nama jajaran kecamatan Medan Sunggal Kota Medan menyatakan sanggup untuk melaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; kemudian siap memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan tetap melakukan perbaikan terus-menerus; ditambah lagi bersedia untuk menerima sanksi dan atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang di berikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.” demikian tertulis Mading kantor Camat Sunggal dalam Maklumat Pelayanan.(S
ATRIA SEMBIRING KEMBAREN)








