Menu

Mode Gelap
PP LMP MBG Gandeng Koperasi CAKRA, Targetkan 1.000 Anggota Bergabung Pemprov Sumut Targetkan 41 Ribu Hektare Lahan Pertanian Melalui Optimalisasi 21 Daerah Irigasi pada 2026 Tingkatkan PAD dan Layanan Masyarakat, Pemkab Kampar Gandeng Kantor Pertanahan Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

Berita

Wow Fantastis, Transaksi Judol Rp 400 Triliun Tahun 2024

badge-check

Wow Fantastis, Transaksi Judol Rp 400 Triliun Tahun 2024 Perbesar

MEDAN – KORAN-PRABOWO.COM

Transaksi judi online (judol) di Indonesia tahun 2024 sangat fantastis sebesar Rp 400 Triliun. Hal ini diungkap ketua Tim Komisi III DPR RI, Ahmad Syahroni usai rapat kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi III DPR RI yang dilangsungkan di Aula Tribrata Mapolda Sumut secara tertutup, Jumat (15/11/2024).

“Transaksi judi online tahun 2024 sebesar Rp 400 Triliun. Besarnya uang Indonesia yang hilang secara cuma-cuma harus menjadi perhatian semua pihak terutama aparat penegak hukum dan pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem ini meminta perhatian penegak hukum terutama Kapolda terhadap permasalahan judol.

“Sebagaiman disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, permasalan ini harus didukung para Kapolda yang juga harus tegak lurus. Artinya, anggota yang terlibat judi online harus diproses dan diberi tindakan tegas,” ucapnya.

Syahroni menyebut kunjungan Tim Komisi III DPR RI kunjungan spesifik membahas masalah judol, pemberantasan narkoba dan penanganan kasus hukum lainnya.

Ia menyoroti upaya pemberantasan judi online yang dilakukan aparat penegak hukum yang masih lemah.

“Kita tidak ingin kasus judi online yang hanya bermain taruhan Rp1.000, Rp5.000 diproses, sementara bandarnya masih berkeliaran,” tandasnya.

Menurutnya, kasus judol harus terus ditekan dan disikapi secara serius.

“Sebagaimana disampaikan Pak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, terjadi kenaikan kasus judi online sebesar 13% , artinya kasus judi online masih ada. Hal ini perlu disikapi secara serius sehingga benar-benar dapat ditekan,” tegasnya.

Menurutnya, judol dan narkoba sangat tidak mungkin bisa dihapus tetapi paling bisa ditekan supaya tidak berkembang.

“Sebagaimana perintah pak Presiden Prabowo untuk memberantas judi online secara menyeluruh, kita berharap Polda Sumut sedemikian rupa dapat memproses kasus judi online. Demikian juga pihak pengadilan diharapkan supaya bisa mengakomodir yang menjadi perintah presiden,” tutupnya.

Tampak hadir pada kunker Komisi III DPR RI tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga H Panjaitan, para PJU Polda Sumut serta para Kapolres jajaran Polda Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PP LMP MBG Gandeng Koperasi CAKRA, Targetkan 1.000 Anggota Bergabung

30 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Sumut Targetkan 41 Ribu Hektare Lahan Pertanian Melalui Optimalisasi 21 Daerah Irigasi pada 2026

30 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Tingkatkan PAD dan Layanan Masyarakat, Pemkab Kampar Gandeng Kantor Pertanahan

30 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

29 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak

29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Trending di Berita