JAKARTA – KORAN-PRABOWO.COM
Respon cepat Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K,.SH.,M.H tindak lanjut informasi yang disampaikan team media mitrapolri.com sebagai media yang bermitra dalam kinerja Polri patut di apresiasi. Bahwa tekat dan semangat Polri khususnya Jajaran Polres Simalungun dalam memberantas tambang Ilegal di wilayah hukumnya dapat di lakukan dengan tegas dan sigap.
Respon cepat Kapolres Simalungun dimaksud diapresiasi Positif oleh pimpinan umum media Mitrapolri.com Simon Nainggolan. Ditemui di ruang kerjanya di kantor redaksi Mitrapolri.com Jalan Bangka IX-D No. 08 Jakarta selatan, Simon Nainggolan mengatakan Respon cepat Jajaran Polres Simalungun dibawah komando AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.,SH.,M.H menunjukkan sikap tegas dan komitmen Polri khususnya Polres Simalungun memberantas segala bentuk pelanggaran pidana di wilayah hukumnya. Hal ini patut kita apresiasi dan kita jadikan masukan untuk kita lanjutkan ke Kapolri bahwa kepemimpinan AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K, SH., M.H patut diberi penghargaan.
Dari Investigasi yang dilakukan team mitrapolri.com di Sumatera Utara, Ditemukan ada 4 lokasi tambang batuan mineral yang diduga beroperasi secara Ilegal dan atau tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Dari 4 lokasi yang ditemukan, satu lokasi berada di Negori Pematang Krasan Kecamatan Bandar dan tiga lokasi berada di Kelurahan Pematang Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Dari informasi yang diterima team mitrapolri.com, bahwa kapolres Simalungun telah menurunkan team reskrim ke satu lokasi yang berada di Nagori Pematang Krasan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Team Reskrim tidak menemukan aktifitas di areal pertambangan dimaksud, tetapi team mendapatkan surat Izin Lingkungan atas nama Susilo. Tetapi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) tidak ada. Dan juga informasi dari masyarakat sekitar, bahwa tambang dimaksud sudah tidak beroperasi dari sebulan lalu.
Hal mengenai Izin, dapat diduga kuat bahwa tambang batuan mineral yang di Nagori Pematang Krasan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang telah didatangi team reskrim polres Simalungun adalah Tambang Ilegal. Sebab Izin Lingkungan yang ditemukan di lokasi bukanlah Izin Tambang. Demikian juga dengan Informasi bahwa tambang dimaksud sudah sebulan belakangan tidak beroperasi, dapat dipastikan bahwa informasi yang diterima team reskrim Simalungun adalah informasi bohong dan atau Hoax. Sebab team media mitrapolri.com jelas menemukan aktifitas tambang dimaksud pada tanggal 6 Desember 2024 sementara team reskrim polres Simalungun mendatangi lokasi dan menerima informasi bahwa sudah sebulan tidak beroperasi itu pada tanggal 10 Desember 2024. Yang artinya 4 hari selang aktifitas yang ditemukan. Dan temuan team Media mitrapolri.com didokumentasikan dalam video yang tertera lokasi, tanggal dan koordinat.
Walau masih satu lokasi yang ditindak-lanjuti dari empat lokasi yang di informasikan team media mitrapolri.com kepeda Kapolres Simalungun. Hal ini setindaknya sudah menunjukkan adanya peran aktif dan respon cepat dari Jajaran Polres Simalungun.
Dan sangat diharapkan, Polres Simalungun segera menindak-lanjuti penyelidaikan ke tiga lokasi dugaan tambang ilegal yang di informasikan kepada Kapolres Simalungun.
Terkait mengenai tambang yang sudah ditindak-lanjuti team reskrim simalungun, diharapkan agar bila tidak ada Izin resminya, agar segera diproses hukum. Kerena jelas bahwa telah berlangsung penambangan di lokasi dimaksud.
Team RED Sumut