Menu

Mode Gelap
Dibalik Profit Naik Tajam 90,3%, PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Diduga Anggaran Investasi Mengalir Pada Praktek Curang Proyek Cor Jalan PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Ratusan Juta Rupiah, Praktek Penggelapan Dana Gaji Karyawan Terstruktur dan Sistematis Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama Tinjau Korban Gempa Nagekeo, Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Berita

Pertemuan Komisi III DPRD Riau dengan Bea Cukai dan Buruh Pergudangan Dumai

badge-check

Pertemuan Komisi III DPRD Riau dengan Bea Cukai dan Buruh Pergudangan Dumai Perbesar

PEKANBARU – KORAN-PRABOWO.COM

Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat bersama pimpinan Aliansi Buruh Pergudangan Kota Dumai, Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kota Dumai, dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (16/1/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Misliadi, dan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, serta Anggota Komisi III Komisi III DPRD Provinsi Riau, yakni Abdullah, Diski, dan Sofyan.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Kanwil Bea Cukai Dumai Gerald Prawira, Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau Parjiya, serta Ketua Aliansi Buruh Pergudangan Kota Dumai Agus Budianto, bersama anggota lainnya.

Rapat membahas terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 109/PMK.04/2020, khususnya di Kota Dumai. Dalam aturan tersebut, barang impor baik melalui jalur hijau maupun jalur merah diwajibkan disimpan sementara di gudang tempat penimbunan sementara (TPS).

Ketua Aliansi Buruh Pergudangan Kota Dumai Agus Budianto menjelaskan, bahwa regulasi ini dapat memberikan dampak buruk bagi perekonomian buruh. Menurutnya, pencarian nafkah harus dilindungi oleh undang-undang dan penerapan aturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Dumai Gerald Prawira memaparkan, bahwa sebelum adanya TPS, barang impor yang tiba di pelabuhan sering kali tidak dapat tertampung karena keterbatasan kapasitas. Sistem Bea Cukai membedakan proses impor melalui jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang langsung keluar setelah pajak impor diselesaikan, sementara jalur merah memerlukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas.

Humas DPRD Provinsi Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dibalik Profit Naik Tajam 90,3%, PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Diduga Anggaran Investasi Mengalir Pada Praktek Curang Proyek Cor Jalan

16 September 2026 - 17:25 WIB

PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Ratusan Juta Rupiah, Praktek Penggelapan Dana Gaji Karyawan Terstruktur dan Sistematis

16 September 2026 - 16:14 WIB

Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

29 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak

29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

27 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Trending di Berita