Menu

Mode Gelap
Dibalik Profit Naik Tajam 90,3%, PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Diduga Anggaran Investasi Mengalir Pada Praktek Curang Proyek Cor Jalan PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Ratusan Juta Rupiah, Praktek Penggelapan Dana Gaji Karyawan Terstruktur dan Sistematis Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama Tinjau Korban Gempa Nagekeo, Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Berita

26 Tahun Kuasai Hutan Riau, PT SAL Diduga Gelapkan Ribuan Hektar: Kuasa Hukum Petani Tuntut JAM-Pidsus Turun Tangan!

badge-check

26 Tahun Kuasai Hutan Riau, PT SAL Diduga Gelapkan Ribuan Hektar: Kuasa Hukum Petani Tuntut JAM-Pidsus Turun Tangan! Perbesar

PEKANBARU – KORAN-PRABOWO.COM

Konflik perebutan lahan sawit di Kabupaten Kampar kembali mencuat. Kuasa hukum Kelompok Tani Riau Jaya Makmur secara resmi melayangkan surat permohonan dan tuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Surat tertanggal 4 September 2025 itu disampaikan oleh AS Law Firm Alfikri Lubis & Partners, mewakili Ketua Kelompok Tani Riau Jaya Makmur, Wahyu Darmawan.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum mendesak JAM-Pidsus untuk menginvestigasi PT SAL (Ayau) yang diduga selama 26 tahun menguasai ribuan hektar kawasan hutan secara ilegal dengan modus mengatasnamakan Kelompok Tani Kepau Jaya Sukses Lestari.

“Klien kami memiliki dasar hukum yang sah melalui Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Nomor 003/APN/DBK/VII/2025 dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mengelola lahan seluas 1.446,4 hektar di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun, hingga kini pihak PT SAL masih melakukan aktivitas pengelolaan secara melawan hukum,” tegas kuasa hukum.

Dalam poin tuntutannya, para advokat mendesak JAM-Pidsus untuk:

Mengambil alih seluruh aset berupa tanaman dan bangunan yang berada di atas lahan 1.446,4 hektar tersebut;

Melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban pajak serta indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan PT SAL;

Menetapkan areal tersebut sebagai kawasan yang sah dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bersama Kelompok Tani Riau Jaya Makmur;

Melarang PT SAL maupun Kelompok Tani Kepau Jaya Sukses Lestari untuk melakukan aktivitas di atas lahan yang telah diserahkan kepada Agrinas.

Menurut kuasa hukum, tindakan ini penting untuk memastikan negara benar-benar hadir dalam menertibkan penguasaan hutan yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh pihak swasta.

“Negara melalui Satgas PKH dan PT Agrinas punya otoritas penuh untuk mengembalikan hak rakyat. Kami mendesak agar JAM-Pidsus turun tangan langsung,” tegas Alfikri, S.H., M.H., CIRP.

Kasus ini diprediksi bakal menjadi salah satu konflik agraria terbesar di Riau tahun ini, mengingat adanya dugaan praktek mafia tanah, penggelapan pajak, hingga tindak pidana pencucian uang yang melibatkan ribuan hektar kawasan hutan di Kampar.***MDN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dibalik Profit Naik Tajam 90,3%, PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Diduga Anggaran Investasi Mengalir Pada Praktek Curang Proyek Cor Jalan

16 September 2026 - 17:25 WIB

PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Ratusan Juta Rupiah, Praktek Penggelapan Dana Gaji Karyawan Terstruktur dan Sistematis

16 September 2026 - 16:14 WIB

Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

29 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak

29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

27 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Trending di Berita