Menu

Mode Gelap
Dibalik Profit Naik Tajam 90,3%, PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Diduga Anggaran Investasi Mengalir Pada Praktek Curang Proyek Cor Jalan PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Ratusan Juta Rupiah, Praktek Penggelapan Dana Gaji Karyawan Terstruktur dan Sistematis Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama Tinjau Korban Gempa Nagekeo, Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Berita

Diduga ‘Terima Jatah’ Dan Jadi Back Up Aktivitas Ilegal, Mahasiswa Minta Inspektorat Dan Kejari Kampar Periksa Kades Padang Mutung

badge-check

Diduga ‘Terima Jatah’ Dan Jadi Back Up Aktivitas Ilegal, Mahasiswa Minta Inspektorat Dan Kejari Kampar Periksa Kades Padang Mutung Perbesar

KAMPAR – KORAN-PRABOWO.COM

Sejumlah aktivis muda di Riau mendesak Inspektorat Kabupaten Kampar untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Padang Mutung, Abdul Muis, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan setempat.

Desakan tersebut muncul menyusul adanya indikasi bahwa Abdul Muis diduga membacking aktivitas ilegal yang melibatkan pelaku usaha peron sawit ‘Nakal’ serta kelompok yang disebut sebagai mafia penguasa kawasan hutan di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar.

Salah satu aktivis muda Riau, M. Rizaldi, menyatakan bahwa tindakan tersebut, apabila terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan tanggung jawab jabatan kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. “Seorang kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan melindungi wilayahnya dari praktik-praktik ilegal, bukan justru diduga ikut membacking aktivitas yang merugikan negara dan lingkungan,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan bahwa dalam kerangka hukum, kepala desa terikat pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang mengatur kewajiban kepala desa untuk menjalankan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara tegas melarang setiap pihak turut serta dalam penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah.

Aktivis tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa Abdul Muis menerima setoran dari sejumlah pengusaha peron ilegal serta kelompok yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah di wilayah tersebut. “Jika benar ada aliran dana dari aktivitas ilegal itu, maka ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya tidak hanya meminta Inspektorat Kampar melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk turut melakukan penyelidikan mendalam, khususnya terkait aliran keuangan yang diduga melibatkan kepala desa tersebut. “Kami meminta Kejari Kampar untuk mengaudit dan menelusuri jalur keuangan Kades Padang Mutung. Transparansi dan penegakan hukum harus menjadi prioritas,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, demi memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Hukum harus ditegakkan. Jangan sampai ada kepala desa yang bersekongkol dan melindungi mafia penguasa lahan kawasan hutan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal seperti ini,” pungkasnya.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi Kades Abdul Muis melalui pesan WhatsApp di nomor +62 812-**5-39, namun belum ada tanggapan hingga berita ini dimuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dibalik Profit Naik Tajam 90,3%, PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Diduga Anggaran Investasi Mengalir Pada Praktek Curang Proyek Cor Jalan

16 September 2026 - 17:25 WIB

PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Ratusan Juta Rupiah, Praktek Penggelapan Dana Gaji Karyawan Terstruktur dan Sistematis

16 September 2026 - 16:14 WIB

Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

29 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak

29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

27 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Trending di Berita