Menu

Mode Gelap
Dibalik Profit Naik Tajam 90,3%, PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Diduga Anggaran Investasi Mengalir Pada Praktek Curang Proyek Cor Jalan PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Ratusan Juta Rupiah, Praktek Penggelapan Dana Gaji Karyawan Terstruktur dan Sistematis Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama Tinjau Korban Gempa Nagekeo, Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Berita

Diskusi DPRD Riau dan Kementerian ESDM: Pengawasan Ketat Penambangan Galian C

badge-check

Diskusi DPRD Riau dan Kementerian ESDM: Pengawasan Ketat Penambangan Galian C Perbesar

JAKARTA – KORAN-PRABOWO.COM

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu, Jons Ade Nopendra, Muhtarom, dan Samsuri Daris melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM terkait Pengawasan dan Penindakan terhadap Penambangan Galian C yang tidak berizin di Provinsi Riau, Jumat (17/1/2025).

Kunjungan ini diterima oleh Koordinator Kehumasan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian ESDM Muhammad Irsan beserta jajarannya.

Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu menyampaikan tujuan dari kunjungan kerja ini yang diharapkan bisa membawa solusi untuk masyarakat di Provinsi Riau.

“Kami ini daerah pemilihannya berbeda-beda, di Riau ini ada 8 daerah pemilihan. Namun, yang pada akhirnya yang terpenting adalah kepentingan daerah dan masyarakat. Hal yang amat penting kami ingin diskusikan di kementerian ini,” jelasnya.

Galian C adalah jenis bahan tambang yang memiliki nilai ekonomi, tetapi tidak termasuk kategori mineral berharga seperti emas atau bahan bakar fosil seperti batu bara. Bahan Galian C juga dikenal sebagai bahan galian industri. Sebab tidak memerlukan pemasaran internasional.

Dalam kunjungan kerja ini disampaikan oleh Koordinator Kehumasan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian ESDM Muhammad Irsan, bahwa setiap usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

“Jadi untuk batuan dan logam itu pengawasannya dari dinas ESDM provinsi,
masing-masing provinsi. Kalau untuk logam memang pengawasannya langsung dari pusat, sejauh ini regulasinya masih seperti itu,” pungkasnya.

Humas DPRD Provinsi Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dibalik Profit Naik Tajam 90,3%, PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Diduga Anggaran Investasi Mengalir Pada Praktek Curang Proyek Cor Jalan

16 September 2026 - 17:25 WIB

PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Ratusan Juta Rupiah, Praktek Penggelapan Dana Gaji Karyawan Terstruktur dan Sistematis

16 September 2026 - 16:14 WIB

Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

29 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak

29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

27 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Trending di Berita