Menu

Mode Gelap
PP LMP MBG Gandeng Koperasi CAKRA, Targetkan 1.000 Anggota Bergabung Pemprov Sumut Targetkan 41 Ribu Hektare Lahan Pertanian Melalui Optimalisasi 21 Daerah Irigasi pada 2026 Tingkatkan PAD dan Layanan Masyarakat, Pemkab Kampar Gandeng Kantor Pertanahan Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

Berita

Ditreskrimsus Polda Sumut Gaungkan Perang Melawan Judi Online: Empat Tersangka Ditangkap

badge-check

Ditreskrimsus Polda Sumut Gaungkan Perang Melawan Judi Online: Empat Tersangka Ditangkap Perbesar

MEDAN – KORAN-PRABOWO.COM

Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan jajaran polres telah berhasil mengungkap empat kasus perjudian online (judol) dalam rentang waktu satu minggu, yaitu dari 25 November hingga 1 Desember 2024.

Pengungkapan kasus ini berhasil dengan ditangkapnya empat tersangka yang terlibat dalam perjudian jenis togel dan slot. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut untuk menanggulangi perjudian online yang semakin mengganggu masyarakat.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari kolaborasi yang aktif antara pihak kepolisian dan masyarakat.

“Kami terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Langkah ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif ekonomi, sosial, dan hukum yang ditimbulkan,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (3/12/2024).

Ia juga menekankan betapa pentingnya dukungan masyarakat dalam memerangi perjudian online dengan cara melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.

Selain melakukan penindakan, Polda Sumut juga mengedepankan strategi pencegahan dan preemptif. Penyuluhan intensif dilaksanakan di tempat-tempat umum, lokasi pengisian pulsa, serta melalui program Goes to Campus untuk memberikan edukasi mengenai bahaya judi online. Informasi juga disebarluaskan secara aktif di media sosial dan melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat serta lembaga keagamaan.

Dalam upaya pencegahan, Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.500 situs judi daring sepanjang tahun 2024 dan terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi serta memutus akses ke situs-situs baru.

Penegakan hukum atau strategi represif tetap menjadi fokus utama dalam menangani pelaku perjudian online.

“Kami bertindak dengan prinsip prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan. Hal ini untuk memastikan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku sekaligus memberikan efek jera,” tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PP LMP MBG Gandeng Koperasi CAKRA, Targetkan 1.000 Anggota Bergabung

30 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Sumut Targetkan 41 Ribu Hektare Lahan Pertanian Melalui Optimalisasi 21 Daerah Irigasi pada 2026

30 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Tingkatkan PAD dan Layanan Masyarakat, Pemkab Kampar Gandeng Kantor Pertanahan

30 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

29 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak

29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Trending di Berita