Menu

Mode Gelap
PP LMP MBG Gandeng Koperasi CAKRA, Targetkan 1.000 Anggota Bergabung Pemprov Sumut Targetkan 41 Ribu Hektare Lahan Pertanian Melalui Optimalisasi 21 Daerah Irigasi pada 2026 Tingkatkan PAD dan Layanan Masyarakat, Pemkab Kampar Gandeng Kantor Pertanahan Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

Berita

Harli Siregar: Kejaksaan Agung Fokus pada Pembuktian Kasus Tom Lembong Tanpa Politisasi

badge-check

Harli Siregar: Kejaksaan Agung Fokus pada Pembuktian Kasus Tom Lembong Tanpa Politisasi Perbesar

JAKARTA – KORAN-PRABOWO.COM

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, bukanlah bentuk politisasi hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengklaim bahwa kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung merupakan murni bentuk penegakan hukum.

“Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum,” kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

“Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.

Harli juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong telah dimulai sejak tahun 2023.

Selama kurun waktu setahun, penyidik Kejagung terus menggali, mengkaji, dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh sebelum akhirnya menetapkan Tom sebagai tersangka.

“Sekecil apapun bukti yang terkait terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini telah terdapat bukti permulaan yang cukup,” ujar Harli.

Ia menambahkan bahwa Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sejak tahun 2023.

Tom Lembong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan ekspos perkara.

Harli juga menekankan bahwa keterangan Tom bukan satu-satunya bukti yang dimiliki oleh para penyidik.

“Penyidik memiliki bukti-bukti lain sesuai dengan Pasal 184 KUHP, di mana setidaknya ada lima alat bukti yang digunakan, tidak hanya bergantung pada keterangan tersangka,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PP LMP MBG Gandeng Koperasi CAKRA, Targetkan 1.000 Anggota Bergabung

30 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Sumut Targetkan 41 Ribu Hektare Lahan Pertanian Melalui Optimalisasi 21 Daerah Irigasi pada 2026

30 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Tingkatkan PAD dan Layanan Masyarakat, Pemkab Kampar Gandeng Kantor Pertanahan

30 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

29 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak

29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Trending di Berita