Menu

Mode Gelap
Tak Perlu Jauh ke Disdukcapil! Warga Medan Sunggal Kini Berbondong-bondong Urus KTP di Kecamatan PTPN IV REG. II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN – RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti Sambut HUT ke-24 Nagan Raya, Kemenag Ajak Masyarakat Hadiri Doa dan Zikir Bersama Diduga ‘Terima Jatah’ Dan Jadi Back Up Aktivitas Ilegal, Mahasiswa Minta Inspektorat Dan Kejari Kampar Periksa Kades Padang Mutung Polemik Sawit di Padang Mutung Berujung Fitnah, Warga Ungkap Rapat Di Kantor Desa Diduga Diinisiasi Oknum-oknum Mafia Yang takut Disorot Polda Edukasi Kebencanaan BPBD Kota Medan di MPLS SMPN 18 Medan

Berita

Kasum TNI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal

badge-check

Kasum TNI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal Perbesar

JAWA TIMUR – KORAN-PRABOWO.COM

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau langsung penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal dan satu tongkang di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).

Kayu ilegal tersebut berasal dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, yang diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B serta tugboat Jenebora I. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi atas praktik pembalakan liar terorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM, yang menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu atas nama warga lokal.

Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dihadapan awak media menegaskan komitmen TNI untuk mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara profesional dan terukur. “Di Mentawai sudah kita amankan base camp, ekskavator, pekerja beberapa orang. Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum. Tentunya ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, terukur namun tindakannya tegas,” ujarnya.

Dari hasil perhitungan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp239 miliar, terdiri atas kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar. Kasus ini kini ditangani Ditjen Gakkum KLHK bersama Kejaksaan Agung, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.

Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta mendukung agenda Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tak Perlu Jauh ke Disdukcapil! Warga Medan Sunggal Kini Berbondong-bondong Urus KTP di Kecamatan

20 Juli 2026 - 10:53 WIB

PTPN IV REG. II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN – RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti

20 Juli 2026 - 07:42 WIB

Sambut HUT ke-24 Nagan Raya, Kemenag Ajak Masyarakat Hadiri Doa dan Zikir Bersama

18 Juli 2026 - 19:03 WIB

Diduga ‘Terima Jatah’ Dan Jadi Back Up Aktivitas Ilegal, Mahasiswa Minta Inspektorat Dan Kejari Kampar Periksa Kades Padang Mutung

18 Juli 2026 - 12:28 WIB

Polemik Sawit di Padang Mutung Berujung Fitnah, Warga Ungkap Rapat Di Kantor Desa Diduga Diinisiasi Oknum-oknum Mafia Yang takut Disorot Polda

18 Juli 2026 - 10:29 WIB

Trending di Berita