Menu

Mode Gelap
Dibalik Profit Naik Tajam 90,3%, PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Diduga Anggaran Investasi Mengalir Pada Praktek Curang Proyek Cor Jalan PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Ratusan Juta Rupiah, Praktek Penggelapan Dana Gaji Karyawan Terstruktur dan Sistematis Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama Tinjau Korban Gempa Nagekeo, Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Berita

Ketua Elang 3 Hambalang Desak Menteri Kehutanan Berantas Mafia Lahan di Riau

badge-check

Ketua Elang 3 Hambalang Desak Menteri Kehutanan Berantas Mafia Lahan di Riau Perbesar

PEKANBARU – KORAN-PRABOWO.COM

Ketua Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, mendesak Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Raja Juli Antoni, untuk bersikap tegas dalam memberantas mafia lahan hutan lindung di Riau. Ia menegaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun dan harus segera dihentikan demi kepentingan bangsa.

“Saya berharap kepada Menteri Kehutanan agar serius dalam menangani permasalahan hutan di Riau. Apalagi beliau adalah putra asli Riau, dari Kuantan Singingi. Di daerah kelahiran beliau saja banyak pelanggaran. Kami dari Elang 3 Hambalang sudah mengantongi data mafia lahan di Riau,” tegas Pebriyan, Sabtu (23/2).

Pebriyan menilai sudah saatnya pemerintah bersikap transparan dalam menangani mafia lahan yang selama ini diduga menikmati hasil penguasaan lahan secara ilegal tanpa membayar pajak. “Jangan hanya omon omon sekadar lip service. Hentikan permainan di balik layar yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kami minta KLHK segera menyita seluruh lahan hutan lindung yang telah disalahgunakan untuk dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat Riau,” tambahnya.

Ia bahkan memperingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari KLHK, pihaknya akan turun langsung menggarap lahan hutan lindung seluas 20.000 hektare.

Dasar Hukum Penindakan Mafia Lahan

Desakan Pebriyan sejalan dengan sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan hutan dan penindakan terhadap perampasan lahan secara ilegal. Dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

1. Menggunakan kawasan hutan tanpa izin yang sah dari pemerintah.

2. Melakukan penebangan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa izin.

3. Menguasai atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan bahwa mafia lahan dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat. Pelaku perambahan hutan bisa dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Dukungan masyarakat sipil seperti yang disampaikan oleh Elang 3 Hambalang dinilai penting dalam mendorong pemerintah untuk bertindak tegas. Kini, bola ada di tangan KLHK untuk membuktikan komitmennya dalam menyelamatkan hutan Riau dari cengkeraman mafia lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dibalik Profit Naik Tajam 90,3%, PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Diduga Anggaran Investasi Mengalir Pada Praktek Curang Proyek Cor Jalan

16 September 2026 - 17:25 WIB

PTPN IV PalmCo Terindikasi Merugi Ratusan Juta Rupiah, Praktek Penggelapan Dana Gaji Karyawan Terstruktur dan Sistematis

16 September 2026 - 16:14 WIB

Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

29 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak

29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

27 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Trending di Berita