Menu

Mode Gelap
PP LMP MBG Gandeng Koperasi CAKRA, Targetkan 1.000 Anggota Bergabung Pemprov Sumut Targetkan 41 Ribu Hektare Lahan Pertanian Melalui Optimalisasi 21 Daerah Irigasi pada 2026 Tingkatkan PAD dan Layanan Masyarakat, Pemkab Kampar Gandeng Kantor Pertanahan Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak Presiden Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

Berita

Polda Sumut Ungkap Motif Menggemparkan di Balik Pembunuhan Shella di Siantar

badge-check

Polda Sumut Ungkap Motif Menggemparkan di Balik Pembunuhan Shella di Siantar Perbesar

MEDAN – KORAN-PRABOWO.COM

Polda Sumut berhasil mengungkap aktor intelektual pembunuhan perempuan berinisial Mutia Pratiwi alias Shella yang terjadi di Siantar.

Pelaku utama yakni teman dekat korban, Joe Frisco Johan (36) warga Jalan Merdeka, Siantar. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang disuruh membuang jasad korban ke kawasan Tanah Karo. Keduanya yakni Sahrul (51) warga Simalungun dan Eswady (56) warga Batubara.

Selain ketiganya, polisi juga mengamankan dua oknum polisi. Kedua oknum itu bernama Jefry Hendrik Siregar yang merupakan anggota Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba anggota Polsek Raya, Polres Simalungun.

“Kedua oknum ini kita kenakan pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan,” ucap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, saat melakukan konferensi pers, Senin (28/10/24) malam.

Terkait motif, Sumaryono menerangkan bahwa pembunuhan tersebut dikarenakan kekerasan seksual. Pasalnya, pelaku Joe sebelum melakukan hubungan intim kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Hasil autopsi juga menunjukkan bahwa korban mengalami luka dan pendarahan di bagian kepala.

“Motif daripada pembunuhan ini adalah murni karena kejahatan seksual yang mengakibatkan kekerasan pada badan korban,” lanjutnya.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain dalam kasus tersebut. Sementara tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Masih ada yang kita buru. Nanti lanjutnya kita informasikan,” pungkasnya lebih sedikit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PP LMP MBG Gandeng Koperasi CAKRA, Targetkan 1.000 Anggota Bergabung

30 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Sumut Targetkan 41 Ribu Hektare Lahan Pertanian Melalui Optimalisasi 21 Daerah Irigasi pada 2026

30 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Tingkatkan PAD dan Layanan Masyarakat, Pemkab Kampar Gandeng Kantor Pertanahan

30 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Gebrakan Rico Waas Tangkal Banjir Medan: Proyek 90 Hari Dimulai, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

29 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dinas SDABMBK Deli Serdang Kembali Lakukan Perbaikan Peningkatan Drainase Di Hamparan Perak

29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Trending di Berita